PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 200-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang AUDIT KEPABEANAN DAN AUDIT CUKAI
Pasal 33
Terhadap penetapan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a, penetapan Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b, dan penerbitan surat tindak lanjut hasil Audit Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf d, dilakukan monitoring tindak lanjut.
