Pasal 7
(1) Keputusan Menteri Keuangan mengenai jabatan dan peringkat bagi Jabatan Pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan dokumen terkait penetapan Pejabat Pelaksana ke dalam jabatan dan peringkat bagi Jabatan Pelaksana serta keputusan penetapan Pejabat Pelaksana ke dalam jabatan dan peringkat bagi Jabatan Pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan sesuai dengan mekanisme penetapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) merupakan dokumen terkait hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang yang bersifat rahasia.
(2) Keputusan Menteri Keuangan mengenai jabatan dan peringkat bagi Jabatan Pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diketahui oleh para pihak sesuai dengan tujuan distribusi Keputusan Menteri Keuangan. (3) Dokumen terkait penetapan Pejabat Pelaksana ke dalam jabatan dan peringkat bagi Jabatan Pelaksana serta keputusan penetapan Pejabat Pelaksana ke dalam jabatan dan peringkat bagi Jabatan Pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan yang bersifat rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diketahui oleh: a. pejabat pimpinan tinggi madya pada unit terkait; b. pejabat yang terkait dalam pelaksanaan mekanisme penetapan jabatan dan peringkat bagi Jabatan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; c. pejabat yang menangani bidang kepegawaian dan/atau pejabat lain yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang evaluasi Jabatan Pelaksana; d. pihak sesuai dengan tujuan distribusi keputusan penetapan Pejabat Pelaksana ke dalam jabatan dan peringkat bagi Jabatan Pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan; dan e. pelaksana yang bersangkutan.
