PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 200-pmk-01-2022 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENETAPAN PEJABAT PELAKSANA...
Pasal 6
(1) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. monitoring dan evaluasi lingkup Kementerian Keuangan dilakukan oleh unit organisasi yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani bidang organisasi dan ketatalaksanaan Kementerian Keuangan; dan b. monitoring dan evaluasi lingkup unit organisasi yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi madya dilakukan oleh masing-masing unit organisasi yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani bidang kepegawaian atau unit lain yang mempunyai fungsi di bidang evaluasi Jabatan Pelaksana. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan monitoring dan evaluasi ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.
