Pasal 7
BAB 4 — MEKANISME UNTUK MEMPEROLEH INFORMASI PUBLIK
(1) Dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak, PPID Kementerian Keuangan dan Perangkat PPID wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis bersamaan dengan surat keputusan PPID Kementerian Keuangan atau Perangkat PPID mengenai penolakan permohonan
Informasi Publik, sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Surat keputusan PPID Kementerian Keuangan atau Perangkat PPID mengenai penolakan permohonan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat: a. nomor pendaftaran permohonan Informasi Publik; b. nama Pemohon; c. alamat Pemohon; d. pekerjaan Pemohon; e. nomor telepon/alamat surat elektronik Pemohon; f. Informasi Publik yang dimohonkan; g. keputusan pengecualian dan penolakan informasi; h. alasan pengecualian; dan i. konsekuensi yang diperkirakan akan timbul apabila informasi dibuka dan diberikan kepada Pemohon.
