Pasal 6
BAB 4 — MEKANISME UNTUK MEMPEROLEH INFORMASI PUBLIK
(1) Setiap permohonan Informasi Publik wajib diberikan jawaban oleh Kementerian Keuangan berupa pemberitahuan tertulis yang disampaikan oleh PPID Kementerian Keuangan atau Perangkat PPID, sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Penyampaian pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan cara perolehan informasi yang dipilih oleh Pemohon dalam formulir permohonan Informasi Publik. (3) Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan Informasi Publik, PPID Kementerian Keuangan atau Perangkat PPID wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis yang berisi: a. Informasi Publik yang diminta berada dalam penguasaan atau tidak dalam penguasaan PPID atau Perangkat PPID Kementerian Keuangan; b. penerimaan atau penolakan permohonan Informasi Publik dengan alasan yang tercantum dalam
peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik; c. bentuk Informasi Publik yang tersedia; d. waktu yang dibutuhkan untuk menyediakan Informasi Publik yang dimohon; e. materi Informasi Publik yang diberikan dalam hal permohonan Informasi Publik diterima seluruhnya atau sebagian; f. penjelasan atas penghitaman atau pengaburan informasi dalam hal suatu dokumen mengandung materi Informasi Publik yang Dikecualikan; dan/atau g. penjelasan apabila informasi tidak dapat diberikan karena belum dikuasai atau belum didokumentasikan. (4) Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diperpanjang paling lama 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan alasan secara tertulis dan tidak dapat diperpanjang lagi. (5) Perpanjangan waktu sebagaimana yang dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan dalam hal PPID Kementerian Keuangan atau Perangkat PPID: a. belum menguasai atau mengadministrasikan Informasi Publik yang dimohonkan; dan/atau b. belum dapat MEMUTUSKAN apakah Informasi Publik yang dimohonkan termasuk dalam kategori Informasi Publik yang Dikecualikan.
