Pasal 15A
(1) Satker dapat melakukan pembayaran tunjangan kinerja secara terpusat dengan sentralisasi pagu DIPA tunjangan kinerja. (2) Sentralisasi pagu DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. pagu DIPA tunjangan kinerja dipusatkan pada 1 (satu) Satker pusat kementerian negara/lembaga; b. Satker telah menerapkan Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi dalam administrasi keuangan; c. pembayaran tunjangan kinerja dilaksanakan dengan mekanisme pembayaran langsung ke rekening Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1); dan d. kementerian negara/lembaga telah mengembangkan aplikasi mandiri penghitungan tunjangan kinerja. (3) PPK pada Satker yang telah melakukan sentralisasi pagu DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menerbitkan dan mengajukan SPP-LS pembayaran tunjangan kinerja kepada PPSPM.
(4) SPP-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik dan disahkan oleh PPK dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi. (5) Pengajuan SPP-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilampiri dengan dokumen elektronik berupa: a. daftar nominatif dan/atau daftar pembayaran tunjangan kinerja yang paling sedikit memuat nama Pegawai, besaran tunjangan kinerja, dan nomor rekening Pegawai yang ditandatangani oleh PPK; b. rekapitulasi daftar pembayaran tunjangan kinerja Pegawai yang memuat kebutuhan pembayaran untuk seluruh Pegawai yang berhak menerima tunjangan kinerja serta telah memperhitungkan kewajiban pajak yang ditandatangani oleh PPK dan bendahara pengeluaran, dan disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan c. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh KPA/PPK dan disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disahkan dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi.
