PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 20-pmk-05-2019 Tahun 2019 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT...
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas: a. tarif layanan pengujian dan penelitian; b. tarif layanan penunjang pengujian dan penelitian; dan c. tarif layanan perbantuan tenaga ahli.
