Pasal 19
(1) Piutang Negara yang bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi (RDI), dan Rekening Pembangunan Daerah (RPD) dapat dilakukan penghapusan secara bersyarat atau penghapusan secara mutlak dari pembukuan Pemerintah. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Penghapusan secara bersyarat Piutang Negara pada Pemerintah Daerah ditetapkan setelah disetujuinya usul penjadualan kembali pinjaman dan pelaksanaan kegiatan Debt Swap. (3) Penghapusan secara mutlak Piutang Negara pada Pemerintah Daerah dilakukan: a. paling cepat 2 (dua) tahun setelah penetapan Penghapusan Bersyarat; dan b. kewajiban pelaksanaan Debt Swap terpenuhi. (4) Pelaksanaan penghapusan secara mutlak Piutang Negara pada Pemerintah Daerah dilakukan terhadap realisasi kegiatan Debt Swap yang tercantum dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah diaudit.
Pasal II
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Februari 2011 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Februari 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id
