PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 20-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 14
Dengan telah diterimanya dokumen permohonan restrukturisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 oleh Komite secara lengkap dan benar, Komite melakukan analisa dan evaluasi serta menyusun rekomendasi untuk selanjutnya disampaikan kepada Menteri. 2. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
