Pasal 6
(1) Pembebasan bea masuk atas impor barang oleh Badan Internasional diberikan berdasarkan kewajaran yang ditetapkan oleh Menteri Sekretaris Negara. (1a) Pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan Badan Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1a) diberikan berdasarkan kewajaran yang ditetapkan oleh pimpinan kementerian/lembaga terkait selaku ketua panitia nasional kegiatan atau pejabat yang ditunjuk. (2) Kewajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) merupakan ukuran kepatutan jumlah dan jenis barang yang diberikan fasilitas pembebasan bea masuk dengan mengacu pada jumlah Pejabat, tugas, fungsi dan kebutuhan Badan Internasional beserta Pejabatnya.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Februari 2018
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Februari 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
