Pasal 5
(1) Untuk memperoleh pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan Badan Internasional beserta Pejabatnya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1), Kepala Badan Internasional harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk setelah mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Sekretaris Negara dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.04/2015 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Pejabatnya yang Bertugas di INDONESIA. (1a) Untuk memperoleh pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan Badan Internasional beserta Pejabatnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1a), Kepala Badan Internasional harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk setelah mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari pimpinan kementerian/lembaga terkait selaku ketua panitia nasional kegiatan atau pejabat yang ditunjuk, dengan menggunakan contoh format tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Atas permohonan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a), Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk atas nama Menteri dapat menerbitkan keputusan mengenai pembebasan bea masuk.
- Ketentuan ayat (2) Pasal 6 diubah, dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
