PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 2-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN DIRJEN...
Pasal 51
BAB 5 — PEMBEBASTUGASAN DAN PEMBERHENTIAN PENILAI DIREKTORAT JENDERAL
Kepala Kantor Wilayah melakukan verifikasi atas kelengkapan dokumen usulan pemberhentian Penilai Direktorat Jenderal yang diajukan oleh Kepala Kantor Pelayanan.
