Pasal 50
BAB 5 — PEMBEBASTUGASAN DAN PEMBERHENTIAN PENILAI DIREKTORAT JENDERAL
(1) Usulan pemberhentian Penilai Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf b diajukan secara tertulis kepada Sekretaris Direktorat Jenderal oleh: a. Kepala Kantor Pelayanan melalui Kepala Kantor Wilayah untuk pemberhentian Penilai Direktorat Jenderal yang berkedudukan di Kantor Pelayanan; b. Kepala Kantor Wilayah untuk pemberhentian Penilai Direktorat Jenderal yang berkedudukan di Kantor Wilayah; c. Direktur untuk pemberhentian Penilai Direktorat Jenderal yang berkedudukan di Kantor Pusat. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Usulan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf d dan huruf e, dan Pasal 47 huruf b, huruf c dan huruf d.
