PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 2-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN DIRJEN...
Pasal 47
BAB 5 — PEMBEBASTUGASAN DAN PEMBERHENTIAN PENILAI DIREKTORAT JENDERAL
Penilai Direktorat Jenderal diberhentikan tidak dengan hormat, dalam hal: a. terdapat rekomendasi Dewan Kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf b angka 2. b. diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, yang dibuktikan dengan fotokopi keputusan pemberhentian pegawai negeri sipil; c. dijatuhi hukuman disiplin berat berdasarkan ketentuan di bidang kepegawaian, yang dibuktikan surat keterangan dari pejabat yang berwenang; atau d. dijatuhi hukuman pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
