Pasal 46
BAB 5 — PEMBEBASTUGASAN DAN PEMBERHENTIAN PENILAI DIREKTORAT JENDERAL
Penilai Direktorat Jenderal diberhentikan dengan hormat, dalam hal: a. Pensiun, yang dibuktikan dengan fotokopi keputusan pensiun pegawai negeri sipil; b. diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, yang dibuktikan dengan fotokopi keputusan pemberhentian pegawai negeri sipil; c. dipindahtugaskan dari Direktorat Jenderal, yang dibuktikan dengan fotokopi keputusan mutasi; d. mengundurkan diri sebagai Penilai Direktorat Jenderal karena alasan kesehatan, yang dibuktikan dengan asli surat keterangan dari dokter pemerintah; atau e. tidak mampu secara jasmani untuk melaksanakan tugas Penilaian lebih dari 6 (enam) bulan, yang dibuktikan dengan asli surat keterangan dari dokter pemerintah. www.djpp.kemenkumham.go.id
