PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 2-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN DIRJEN...
Pasal 33
BAB 4 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Hasil pemeriksaan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan dan disampaikan kepada Direktur atau Kepala Kantor Wilayah yang memberikan tugas.
