Pasal 32
BAB 4 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Penilai Direktorat Jenderal yang menjadi pihak terperiksa pada pemeriksaan, tidak dapat menerima penugasan di bidang Penilaian, terhitung mulai tanggal dikeluarkannya surat pemberitahuan pemeriksaan terhadap Penilai Direktorat Jenderal yang akan diperiksa. (2) Surat pemberitahuan pemeriksaan dikeluarkan oleh Direktur atau Kepala Kantor Wilayah tempat kedudukan Penilai Direktorat Jenderal yang akan diperiksa. (3) Dalam hal Penilai Direktorat Jenderal sedang melaksanakan tugas Penilaian pada saat surat pemberitahuan pemeriksaan dikeluarkan maka: a. Penilai Direktorat Jenderal yang menjadi pihak terperiksa digantikan oleh Penilai Direktorat Jenderal lainnya; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Penilaian tetap dilanjutkan.
