PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 2-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang PEMBAYARAN SANTUNAN CACAT PRAJURIT...
Pasal 9
BAB 3 — TATA CARA PEMBAYARAN SANTUNAN CACAT
(1) KPPN melakukan penelitian dan pengujian atas SPM-LS yang disampaikan oleh PPSPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) KPPN menerbitkan SP2D setelah penelitian dan pengujian SPM-LS memenuhi syarat untuk untung rekening penerima santunan cacat dan/atau bendahara pengeluaran.
