PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 2-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang PEMBAYARAN SANTUNAN CACAT PRAJURIT...
Pasal 10
BAB 4 — PENGENDALIAN INTERNAL
(1) Menteri Pertahanan melaksanakan pengendalian internal terhadap pelaksanaan pembayaran Santunan Cacat. (2) Pengendalian internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
