PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 2-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang PEMBAYARAN SANTUNAN CACAT PRAJURIT...
Pasal 4
BAB 3 — TATA CARA PEMBAYARAN SANTUNAN CACAT
(1) Pembayaran Santunan Cacat dilakukan dengan mekanisme Pembayaran Langsung. (2) Pembayaran Santunan Cacat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibayarkan melalui rekening: a. Penerima Santunan Cacat; dan/atau b. Bendahara pengeluaran.
