PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 2-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang PEMBAYARAN SANTUNAN CACAT PRAJURIT...
Pasal 3
BAB 2 — PENGALOKASIAN BELANJA SANTUNAN CACAT
(1) Dalam hal belanja Santunan Cacat pada DIPA Satker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 belum dialokasikan dan/atau pagu tidak mencukupi, KPA melakukan revisi DIPA. (2) Revisi DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara revisi anggaran/DIPA.
