PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 199-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PEMBAYARAN JASA BANK...
Pasal 7
BAB 3 — TATA CARA PENCAIRAN DANA
(1) PPK melakukan verifikasi kebenaran dokumen penagihan yang disampaikan oleh BPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Verifikasi yang ditandatangani oleh PPK dan BPU.
