PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 199-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PEMBAYARAN JASA BANK...
Pasal 6
BAB 3 — TATA CARA PENCAIRAN DANA
BPU mengajukan surat penagihan Jasa Bank yang ditandatangani oleh direksi atau pejabat yang ditunjuk kepada Kuasa PA dengan melampirkan: a. Rincian Jasa Bank per mata uang sesuai jumlah masing-masing valuta dan periode yang ditagih; b. Berita Acara Rekonsiliasi Jatuh Tempo Penerusan Pinjaman; c. Bukti transfer pengembalian penerusan pinjaman ke Rekening Kas Umum Negara; dan d. Keputusan Penetapan sebagai BPU.
