Pasal 14
BAB 3 — MEKANISME REVISI ANGGARAN
(1) KPA dapat melakukan Revisi Anggaran dalam 1 (satu) Satker berupa: a. pergeseran anggaran dalam 1 (satu) KRO dalam 1 (satu) Kegiatan; dan/atau b. penambahan/perubahan akun beserta alokasi anggarannya dalam 1 (satu) RO.
(2) KPA BUN dapat melakukan Revisi Anggaran dalam 1 (satu) RO dalam 1 (satu) Satker sepanjang tidak mengubah rincian alokasi anggaran BUN yang ditetapkan Menteri Keuangan. (3) Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) dilakukan sepanjang: a. tidak mengubah sumber dana, Pagu Anggaran Satker, satuan dan volume RO, dan jenis belanja; dan b. dilakukan dengan memperhatikan hasil reviu APIP K/L atas RKA-K/L Tahun Anggaran berkenaan. (4) Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengubah Petunjuk Operasional Kegiatan yang ditetapkan oleh KPA, serta mengubah data RKA-K/L berkenaan dengan menggunakan Sistem Aplikasi. (5) Untuk melakukan pemutakhiran data Petunjuk Operasional Kegiatan, KPA melakukan pengunggahan dan persetujuan atas usulan revisi Petunjuk Operasional Kegiatan melalui Sistem Aplikasi. (6) Dalam hal Sistem Aplikasi belum terdapat kewenangan Kementerian/Lembaga untuk melakukan pemutakhiran data Petunjuk Operasional Kegiatan, KPA mengajukan permohonan pemutakhiran data Petunjuk Operasional Kegiatan kepada Kantor Wilayah - Direktorat Jenderal Perbendaharaan untuk pemrosesan penyamaan data DIPA Petikan. (7) Ketentuan mengenai tata cara pengajuan Revisi Anggaran pada KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (6) berlaku secara mutatis mutandis terhadap Revisi Anggaran pada KPA BUN.
