Pasal 13
BAB 3 — MEKANISME REVISI ANGGARAN
(1) Mekanisme Revisi Anggaran pada Kantor Wilayah - Direktorat Jenderal Perbendaharaan dilakukan dengan tahapan dan ketentuan sebagai berikut:
a. KPA/KPA BUN menandatangani dan menyampaikan surat usulan Revisi Anggaran kepada Kepala Kantor Wilayah - Direktorat Jenderal Perbendaharaan dengan mengunggah salinan digital atau hasil pindaian dokumen pendukung sebagai berikut:
- data yang divalidasi oleh Sistem Aplikasi;
- surat persetujuan Pejabat Eselon I dalam hal usulan Revisi Anggaran berkaitan dengan antara lain: a) pergeseran anggaran antar-Satker; b) pergeseran antar-Kegiatan; c) pergeseran antar–Program dalam rangka pemenuhan Belanja Operasional; d) penyelesaian tunggakan Tahun Anggaran sebelumnya kecuali yang bersumber dari PNBP badan layanan umum; dan/atau e) pemanfaatan Sisa Anggaran Kontraktual/Swakelola dari RO termasuk RO Prioritas Nasional kecuali yang bersumber dari PNBP badan layanan umum;
- rekomendasi (clearance) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika dan/atau Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam hal Kementerian/Lembaga bersangkutan mengajukan usulan Revisi Anggaran berkaitan dengan belanja teknologi informasi komunikasi; dan
- dokumen pendukung terkait lainnya (jika ada). b. Dokumen asli atas salinan digital atau hasil pindaian dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 2 sampai dengan angka 4 diarsipkan oleh Kementerian/Lembaga yang bersangkutan. (2) Kantor Wilayah - Direktorat Jenderal Perbendaharaan meneliti usulan Revisi Anggaran dan kelengkapan
dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. (3) Dalam hal usulan Revisi Anggaran yang disampaikan belum dilengkapi dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Kantor Wilayah - Direktorat Jenderal Perbendaharaan mengembalikan surat usulan Revisi Anggaran melalui Sistem Aplikasi. (4) Dalam hal usulan Revisi Anggaran yang disampaikan telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Kepala Kantor Wilayah - Direktorat Jenderal Perbendaharaan MENETAPKAN surat pengesahan Revisi Anggaran. (5) Dalam hal usulan Revisi Anggaran yang disampaikan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Kepala Kantor Wilayah - Direktorat Jenderal Perbendaharaan MENETAPKAN surat penolakan Revisi Anggaran. (6) Proses Revisi Anggaran pada Kantor Wilayah - Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau ayat (5) diselesaikan paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diterima dengan lengkap serta notifikasi dari Sistem Aplikasi telah tercetak.
