PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 199-pmk-010-2019 Tahun 2019 tentang KETENTUAN KEPABEANAN, CUKAI, DAN...
Pasal 35
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Penerima Barang dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Direktur Jenderal terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5) dan Pasal 21 ayat (3) dengan dilampiri data dan/atau bukti yang mendukung alasan pengajuan keberatan. (2) Tata cara pengajuan keberatan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur ketentuan mengenai keberatan di bidang kepabeanan.
