PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 199-pmk-010-2019 Tahun 2019 tentang KETENTUAN KEPABEANAN, CUKAI, DAN...
Pasal 34
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pengawasan dan pelayanan kepabeanan atas impor Barang Kiriman dilaksanakan di Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (2) Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (3) Pengawasan dan pelayanan kepabeanan atas impor Barang Kiriman dapat dilakukan di tempat lain setelah mendapatkan persetujuan Kepala Kantor Pabean.
