Pasal 16
BAB 3 — IMPOR BARANG KIRIMAN
(1) Barang Kiriman yang berdasarkan Consignment Note memiliki nilai pabean tidak melebihi FOB USD1,500.00 (seribu lima ratus United States Dollar), dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS untuk diimpor untuk dipakai setelah Penyelenggara Pos menyampaikan Consignment Note kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Barang Kiriman. (2) Consignment Note sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat elemen data: a. nomor identitas Barang Kiriman; b. negara asal; c. berat kotor; d. biaya pengiriman; e. asuransi, apabila ada; f. harga barang; g. mata uang; h. nilai tukar, apabila ada; i. uraian jumlah dan jenis barang; j. HS Code, apabila ada; k. nomor dan tanggal invoice, apabila ada; l. nama dan alamat pengirim; m. nama dan alamat penerima; n. jenis dan nomor identitas penerima, apabila ada; o. nomor telepon penerima, apabila ada; dan p. kantor penyerahan Barang Kiriman, apabila ada.
