PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 199-pmk-010-2019 Tahun 2019 tentang KETENTUAN KEPABEANAN, CUKAI, DAN...
Pasal 15
BAB 3 — IMPOR BARANG KIRIMAN
(1) Barang Kiriman berupa Kartu Pos, Surat, Dokumen, dan Barang Kiriman Tertentu, dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS sebagai barang yang diimpor untuk dipakai setelah Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk menyampaikan daftar Barang Kiriman dan Barang
Kiriman kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Barang Kiriman. (2) Daftar Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat elemen data: a. jumlah Kartu Pos, Surat, Dokumen, dan Barang Kiriman Tertentu; dan b. total berat kotor.
