PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 198-pmk-06-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaporan, Perubahan, dan...
Pasal 20
BAB 7 — SANKSI
Menteri memberikan sanksi berupa penundaan pemberian tantiem kepada Direktur Eksekutif LPEI, anggota Dewan Direktur LPEI, dan Direktur Pelaksana LPEI yang tidak mematuhi ketentuan Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11.
