PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 198-pmk-06-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaporan, Perubahan, dan...
Pasal 19
BAB 6 — PEMANTAUAN PENGGUNAAN TAMBAHAN PMN
(1) Direktur Jenderal menyampaikan laporan hasil pemantauan penggunaan tambahan PMN kepada Menteri. (2) Laporan hasil pemantauan penggunaan tambahan PMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
