PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 198-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN LIKUIDASI ENTITAS...
Pasal 21
BAB 2 — LIKUIDASI ENTITAS AKUNTANSI
(1) Setelah melaksanakan penyelesaian sisa pagu DIPA dan aset dan kewajiban Entitas Akuntansi yang dilikuidasi, PA/KPA Entitas Akuntansi penanggung jawab proses Likuidasi atau Pejabat Penanggung Jawab Likuidasi menyusun Laporan Keuangan Likuidasi. (2) Laporan Keuangan Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh PA/KPA Entitas Akuntansi penanggung jawab proses Likuidasi atau Pejabat Penanggung Jawab Likuidasi. (3) Laporan Keuangan Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan Identitas Entitas Akuntansi yang dilikuidasi.
