Pasal 17
BAB 2 — LIKUIDASI ENTITAS AKUNTANSI
(1) Dalam hal terdapat saldo kas lainnya dan setara kas pada Laporan Keuangan Penutup, saldo kas lainnya dan setara kas dimaksud segera diserahterimakan kepada Entitas Akuntansi penanggung jawab proses Likuidasi atau Entitas Akuntansi Yang Ditunjuk. (2) Serah terima saldo kas lainnya dan setara kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam suatu dokumen Berita Acara Serah Terima. (3) Copy Berita Acara Serah Terima sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada: a. Pemimpin Unit Akuntansi di atasnya; dan b. Pihak ketiga yang berhak menerima pembayaran kas. (4) Serah terima saldo kas lainnya dan setara kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diungkapkan secara memadai dalam CaLK Entitas Akuntansi penanggung jawab proses Likuidasi atau Entitas Akuntansi Yang Ditunjuk.
