Pasal 12
BAB 2 — LIKUIDASI ENTITAS AKUNTANSI
(1) Laporan Keuangan Penutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11disajikan sampai dengan transaksi terakhir sebelum Entitas Akuntansi dimaksud dilikuidasi. (2) Transaksi terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan transaksi-transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10. (3) Dalam hal Entitas Akuntansi dilikuidasi pada akhir tahun anggaran, Laporan Keuangan Penutup yang disusun sama dengan Laporan Keuangan Tahunan Tingkat UAKPA pada tahun dilikuidasi. (4) Dalam hal Entitas Akuntansi dilikuidasi karena tidak mendapat alokasi anggaran pada tahun anggaran berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, Laporan Keuangan Penutup yang disusun sama dengan Laporan Keuangan Tahunan pada tahun dilikuidasi.
