Pasal 3
Kementerian/lembaga menyampaikan perkiraan kebutuhan pendanaan masing-masing DAK Nonfisik kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat bulan Januari, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan menyampaikan perkiraan kebutuhan Dana BOS, Dana BOP PAUD, Dana TPG PNSD, Dana Tamsil Guru PNSD, Dana TKG PNSD, Dana BOP Kesetaraan, dan Dana BOP Museum dan Taman Budaya; b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan menyampaikan perkiraan kebutuhan Dana BOK; c. lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang KB menyampaikan perkiraan kebutuhan Dana BOKB; d. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah menyampaikan perkiraan kebutuhan Dana PK2UKM; e. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri menyampaikan perkiraan kebutuhan Dana Pelayanan Adminduk; f. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata menyampaikan perkiraan kebutuhan Dana Pelayanan Kepariwisataan; g. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan menyampaikan perkiraan kebutuhan Dana Bantuan BLPS; h. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan anak, menyampaikan perkiraan kebutuhan Dana Pelayanan PPA; i. lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal menyampaikan perkiraan kebutuhan Dana Fasilitasi
Penanaman Modal; dan j. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian menyampaikan perkiraan kebutuhan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian.
- Ketentuan ayat (1), ayat (5), dan ayat (7) Pasal 5 diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
