PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 197-pmk-07-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN...
Pasal 2
(1) DAK Nonfisik terdiri atas: a. Dana BOS; b. Dana TPG PNSD; c. Dana Tamsil Guru PNSD; d. Dana TKG PNSD; e. Dana BOP PAUD; f. Dana BOP Kesetaraan; g. Dana BOP Museum dan Taman Budaya; h. Dana BOK; i. Dana BOKB; j. Dana PK2UKM; k. Dana Pelayanan Adminduk; l. Dana Pelayanan Kepariwisataan; m. Dana Bantuan BLPS; n. Dana Pelayanan PPA; o. Dana Fasilitasi Penanaman Modal; dan p. Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian. (2) Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. BOS Reguler; b. BOS Afirmasi; dan/atau c. BOS Kinerja.
- Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
