PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 197-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang ALOKASI SEMENTARA DANA BAGI HASIL...
Pasal 5
(1) Alokasi sementara DBH PBB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a digunakan sebagai dasar penyaluran. (2) Penyaluran DBH PBB dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
