Pasal 3
(1) Rencana penerimaan PBB Tahun Anggaran 2012 adalah sebesar Rp35.646.890.000.000,00 (tiga puluh lima triliun enam ratus empat puluh enam miliar delapan ratus sembilan puluh juta rupiah) sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012. (2) Rencana penerimaan PBB Tahun Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikurangi sebesar Rp5.988.049.440.775,00 (lima triliun sembilan ratus delapan puluh delapan miliar empat puluh sembilan juta empat ratus empat puluh ribu tujuh ratus tujuh puluh lima rupiah) sebagai koreksi atas perhitungan target PBB Tahun Anggaran dan sejalan dengan kesiapan beberapa kabupaten/kota yang mulai melaksanakan pemungutan PBB sektor www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.772 perdesaan dan perkotaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Rencana penerimaan PBB Tahun Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibagihasilkan kepada daerah dengan imbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (4) Bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan alokasi sementara DBH PBB Tahun Anggaran 2012 yang terdiri atas: a. alokasi sementara PBB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten/kota; b. alokasi sementara DBH PBB bagian daerah; dan c. alokasi sementara Biaya Pemungutan PBB bagian daerah. (5) Alokasi sementara DBH PBB bagian daerah dan Biaya Pemungutan PBB bagian daerah dirinci menurut sektor pedesaan, perkotaan, perkebunan, perhutanan, pertambangan minyak bumi dan gas bumi, pertambangan panas bumi, dan pertambangan non minyak bumi dan gas bumi lainnya.
