PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 197-pmk-05-2022 Tahun 2022 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 11
Tarif laboratorium dan bengkel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e memperhitungkan biaya per unit layanan paling rendah meliputi bahan pengujian, alat laboratorium, dan/atau pendampingan instruktur/tenaga ahli.
