PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 197-pmk-05-2022 Tahun 2022 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 10
Tarif apotek, rumah sakit, dan poliklinik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan paling rendah meliputi bahan medis, alat medis, dan/atau tenaga kesehatan/tenaga ahli.
