PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 197-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang MEKANISME REGISTRASI DAN VERIFIKASI...
Pasal 13
BAB 3 — PROSEDUR PELAKSANAAN VERIFIKASI DOKUMEN PENYEDIA BARANG/JASA
(1) Petugas Verifikasi dapat melakukan Verifikasi Lapangan jika diperlukan. (2) Apabila dalam Verifikasi Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan bahwa Penyedia Barang/Jasa terbukti melakukan tindakan penyalahgunaan, pelanggaran hukum berupa pemalsuan dokumen dan/atau tindakan lainnya yang melanggar hukum, maka Penyedia Barang/Jasa bersangkutan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
