Pasal 12
BAB 3 — PROSEDUR PELAKSANAAN VERIFIKASI DOKUMEN PENYEDIA BARANG/JASA
(1) Petugas Verifikasi melakukan Verifikasi terhadap dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. (2) Berdasarkan hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), petugas Verifikasi: a. menyetujui registrasi, dalam hal dokumen yang disampaikan oleh Penyedia Barang/Jasa adalah benar dan sah; atau b. tidak menyetujui, dalam hal dokumen yang disampaikan oleh Penyedia Barang/Jasa adalah palsu dan melewati batas waktu serta data yang tercantum dalam dokumen tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. (3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan memberikan User-id dan Password kepada Penyedia Barang/Jasa. (4) User-id dan Password sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
dibatalkan apabila di kemudian hari dokumen persyaratan Penyedia Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), terbukti tidak sah.
