PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 196-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA OTONOMI...
Pasal 4
Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebesar Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar rupiah) dengan rincian sebagai berikut: a. Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi Papua sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah); dan b. Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi Papua Barat sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah).
