PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 196-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA OTONOMI...
Pasal 3
Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibagi dengan proporsi 70% (tujuh puluh persen) untuk Provinsi Papua dan 30% (tiga puluh persen) untuk Provinsi Papua Barat dengan rincian sebagai berikut: a. Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua sebesar Rp4.777.070.560.000,00 (empat triliun tujuh ratus tujuh puluh tujuh miliar tujuh puluh juta lima ratus enam puluh ribu rupiah); dan www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat sebesar Rp2.047.315.954.000,00 (dua triliun empat puluh tujuh miliar tiga ratus lima belas juta sembilan ratus lima puluh empat ribu rupiah).
