Pasal 9
BAB 5 — ORGANISASI DAN MANAJEMEN PENGGUNA KARTU KREDIT PEMERINTAH
Dalam penggunaan UP Kartu Kredit Pemerintah, Kanwil DJPb mempunyai tugas dan wewenang: a. memberikan persetujuan sebagian atau seluruhnya permohonan dispensasi perubahan besaran UP; b. memberikan persetujuan permohonan perubahan proporsi besaran UP Kartu Kredit Pemerintah; c. menyusun Rekapitulasi Laporan Hasil Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan pembayaran dengan Kartu Kredit Pemerintah Tingkat Kanwil DJPb; d. menyampaikan Rekapitulasi Laporan Hasil Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan pembayaran dengan Kartu
Kredit Pemerintah Tingkat Kanwil DJPb kepada Direktorat Pelaksanaan Anggaran; dan e. dapat memberikan rekomendasi kepada Kepala KPPN untuk memberikan surat teguran dan/atau pemotongan besaran UP Kartu Kredit Pemerintah.
