Pasal 10
BAB 5 — ORGANISASI DAN MANAJEMEN PENGGUNA KARTU KREDIT PEMERINTAH
Dalam penggunaan UP Kartu Kredit Pemerintah, KPPN mempunyai tugas dan wewenang: a. melakukan penelitian besaran/proporsi UP Kartu Kredit Pemerintah; b. menerbitkan Surat Persetujuan Besaran UP Kartu Kredit Pemerintah Satker; c. melakukan pencatatan pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP, pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP Kartu Kredit Pemerintah, dan besaran/perubahan besaran/perubahan proporsi UP Kartu Kredit Pemerintah ke dalam Kartu Pengawasan UP/TUP Kartu Kredit Pemerintah; d. melakukan penilaian terhadap nilai batasan belanja (limit) TUP Kartu Kredit Pemerintah, pengeluaran pada rincian rencana penggunaan yang akan dibiayai dengan TUP Kartu Kredit Pemerintah, pertanggungjawaban TUP Kartu Kredit Pemerintah yang sebelumnya, periode penggunaan batasan belanja (limit) TUP Kartu Kredit Pemerintah yang akan diberikan, dan pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP Kartu Kredit Pemerintah; e. dapat memberikan persetujuan sebagian atau seluruhnya permohonan TUP Kartu Kredit Pemerintah melalui Surat Persetujuan Pemberian TUP; f. menolak permohonan TUP Kartu Kredit Pemerintah dalam hal pengajuan permohonan TUP Kartu Kredit Pemerintah tidak memenuhi ketentuan;
g. menyampaikan persetujuan atau penolakan TUP Kartu Kredit Pemerintah kepada KPA; h. melakukan pengujian atas SPM yang diajukan oleh PPSPM; i. menerbitkan SP2D atas SPM-GUP/SPM-PTUP Kartu Kredit Pemerintah yang telah memenuhi persyaratan; j. mengembalikan SPM-GUP/SPM-PTUP Kartu Kredit Pemerintah kepada PPSPM dalam hal SPM-GUP/SPM- PTUP Kartu Kredit Pemerintah tidak memenuhi persyaratan; k. melakukan koordinasi dengan Satker terkait percepatan penyelesaian tagihan Kartu Kredit Pemerintah yang belum dibayarkan; l. melakukan evaluasi pembayaran dan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah oleh KPA; m. menyusun Rekapitulasi Laporan Hasil Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Pembayaran dengan Kartu Kredit Pemerintah Tingkat KPPN; n. dapat melakukan koordinasi dengan Satker terkait penyusunan Rekapitulasi Laporan Hasil Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Pembayaran dengan Kartu Kredit Pemerintah Tingkat KPPN; o. meminta Satker untuk melakukan percepatan penyampaian laporan dalam hal KPPN belum menerima Laporan Hasil Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Pembayaran dengan Kartu Kredit Pemerintah Tingkat Satker; p. menyampaikan Rekapitulasi Laporan Hasil Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Pembayaran dengan Kartu Kredit Pemerintah Tingkat KPPN kepada Kanwil Ditjen Perbendaharaan; q. dapat memberikan surat teguran dan/atau memotong besaran UP Kartu Kredit Pemerintah; r. menerbitkan perubahan surat persetujuan besaran UP Kartu Kredit Pemerintah Satker dalam hal dilakukan pemotongan besaran UP Kartu Kredit Pemerintah; dan
s. menyampaikan perubahan surat persetujuan besaran UP Kartu Kredit Pemerintah Satker kepada Satker dan Bank Penerbit Kartu Kredit dengan ditembuskan ke Kanwil DJPb.
