PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 196-pmk-05-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan...
Pasal 83
BAB 15 — KETENTUAN PERALIHAN
Seluruh perjanjian kerja sama induk antara Direktur Jenderal Perbendaharaan dengan Para Pimpinan Himpunan Bank milik Negara/HIMBARA dalam pelaksanaan uji coba pembayaran dengan kartu kredit dalam rangka penggunaan UP yang telah ditandatangani sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dinyatakan tetap berlaku dan diakui sebagai perjanjian kerja sama induk antara Direktur Jenderal Perbendaharaan dengan Kantor Pusat Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri ini.
