PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 196-pmk-05-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan...
Pasal 82
BAB 14 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Ketentuan pembayaran dan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini
dikecualikan bagi Satker yang memenuhi kriteria sebagai berikut: a. tidak terdapat penyedia barang/jasa yang dapat menerima pembayaran dengan Kartu Kredit Pemerintah melalui mesin Electronic Data Capture (EDC) yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari KPA; dan b. memiliki pagu jenis belanja Satker yang dapat dibayarkan melalui UP sampai dengan Rp2.400.000.000,00 (dua miliar empat ratus juta rupiah).
