Pasal 77
BAB 13 — MONITORING DAN EVALUASI
(1) Pemotongan besaran UP Kartu Kredit Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2) dilaksanakan oleh KPPN dengan menerbitkan perubahan
surat persetujuan besaran UP Kartu Kredit Pemerintah Satker. (2) Perubahan surat persetujuan besaran UP Kartu Kredit Pemerintah Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat: a. dasar perubahan; b. pagu DIPA; c. pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP dalam 1 (satu) tahun; d. pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP Kartu Kredit Pemerintah dalam 1 (satu) tahun; e. besaran UP Satker per bulan; f. perubahan besaran UP melampaui besaran UP Satker per bulan; g. besaran UP Kartu Kredit Pemerintah atau perubahan besaran UP Kartu Kredit Pemerintah atau perubahan proporsi UP Kartu Kredit Pemerintah sebelum pemotongan besaran UP Kartu Kredit Pemerintah; h. besaran UP Kartu Kredit Pemerintah atau perubahan besaran UP Kartu Kredit Pemerintah atau perubahan proporsi UP Kartu Kredit Pemerintah setelah pemotongan besaran UP Kartu Kredit Pemerintah; dan i. masa berlaku. (3) Perubahan surat persetujuan besaran UP Kartu Kredit Pemerintah Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Satker dan Bank Penerbit Kartu Kredit dengan ditembuskan ke Kanwil DJPb. (4) Berdasarkan perubahan surat persetujuan besaran UP Kartu Kredit Pemerintah Satker sebagaimana dimaksud ayat (2), Bank Penerbit Kartu Kredit melakukan penurunan batasan belanja (limit) Kartu Kredit Pemerintah Satker secara permanen.
