Pasal 76
BAB 13 — MONITORING DAN EVALUASI
(1) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) huruf a ditemukan ketidaksesuaian pelaksanaan pembayaran dan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah dengan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2), Kepala KPPN dapat memberikan surat teguran dan/atau memotong besaran UP Kartu Kredit Pemerintah sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari total besaran/proporsi UP Kartu Kredit Pemerintah yang telah disetujui oleh KPPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2). (2) Pemotongan besaran UP Kartu Kredit Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal: a. pembayaran tagihan dengan Kartu Kredit Pemerintah mencapai paling banyak 75% (tujuh puluh lima persen) dari total batasan belanja (limit) Kartu Kredit Pemerintah selama 2 (dua) bulan berturut-turut; atau b. pembayaran tagihan dengan Kartu Kredit Pemerintah mengalamai keterlambatan selama 2 (dua) bulan berturut-turut.
